SABANG — Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Periode 2017-2022 Nazaruddin dan Suradji Junus akan berakhir pada 18 September 2022.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri
akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan memimpin kawasan wisata tersebut sampai terpilihnya wali kota definitif dalam Pilkada tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, Forum Kota Hijau (FKH) Teurawah dan tokoh masyarakat Sabang mengharapkan pemerintah pusat bijak dan cermat dalam memilih dan menetapkan Pj Walikota Sabang.
Koordinator FKH Teurawah Efendi mengharapkan Pj Wali Kota Sabang yang ditunjuk nanti hendaknya sosok bersih, netral, bebas dari masalah administrasi, moral, dan masalah-masalah lainnya, agar saat mengemban tugas mampu menjaga harmonisasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
Hal itu dikarenakan salah satu dari tiga nama calon Pj Wali Kota Sabang yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (Kota) Sabang ke Mendagri diketahui, pejabat tersebut adalah sosok yang pernah terlibat dalam kasus pemalsuan SK jabatan beberapa tahun lalu.
Selain itu, pada masa Plt Gubernur Aceh dijabat Soedarmo, pejabat tersebut juga pernah dicopot dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Sabang pada awal tahun 2017 lalu karena terkena sanksi dari Kemendagri RI akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat.
“Kita mengharapkan yang akan ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sabang nantinya adalah sosok bersih dan pejabat yang tidak pernah tersangkut pelanggaran moral atau masalah administrasi,” ujar Efendi, dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Selain itu, lanjutnya, Pj Wali Kota Sabang ke depan diharapkan mampu meningkatkan potensi wisata Sabang itu sendiri, karena selama ini wisata merupakan ujung tombak ekonomi masyarakat.
FKH Teurawah dan masyarakat Sabang pada umumnya siap mendukung, berkolaborasi serta membangun sinergi dengan siapapun yang ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Sabang selama dalam koridor kemaslahatan masyarakat Sabang.
Seperti diketahui, DPRK Sabang telah telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).