Forbina Desak Pemerintah Lindungi Perusahaan Tambang Berizin di Woyla Aceh Barat
Meulaboh, Infoaceh.net – Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi perkembangan situasi pasca rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Barat dengan sejumlah pihak terkait aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla.
Menurut Muhammad Nur, perusahaan yang telah memperoleh legalitas dari negara wajib mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, serta rasa aman dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Negara melalui pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus hadir dan tegas melindungi pemegang izin sah dari tindakan sewenang-wenang dan premanisme,” ujar Muhammad Nur di Meulaboh, Ahad (5/10/2025).
Sebelumnya, DPRK Aceh Barat pada 24 September 2025 merekomendasikan penutupan sementara terhadap aktivitas dua perusahaan tambang, yaitu PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).
Sebagai tindak lanjut, Tim Pansus DPRK bersama unsur SKPK terkait, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas ESDM Aceh, aparat TNI–Polri, serta perwakilan masyarakat dan media melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi IUP kedua perusahaan tersebut pada 3–5 Oktober 2025.
Namun, dalam kunjungan itu sempat terjadi tindakan anarkis oleh sekelompok masyarakat yang melempari dan merusak fasilitas kapal keruk milik PT MGK.
Muhammad Nur menyesalkan kejadian tersebut dan menilai tindakan kekerasan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, apalagi terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan aktivitas tambang, seharusnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atau keberatan ke pengadilan, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran hukum adalah fondasi utama agar investasi di daerah dapat tumbuh tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Forbina berharap pemerintah daerah menegakkan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak serta mencegah potensi konflik horizontal yang bisa merugikan masyarakat dan daerah.
“Penyelesaian perbedaan pandangan harus melalui mekanisme konstitusional. Dengan begitu, citra Aceh sebagai daerah kondusif bagi investasi dan penegakan hukum akan tetap terjaga,” pungkas Muhammad Nur.
Kasih Komentar