Forkopimda Aceh Utara Larang Non Mahram Bukber Duduk Semeja
Begitu juga untuk aparatur negara diharapkan terus memelihara kode etik dan kehormatan korp sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat yang wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dengan bertindak arif dan bijaksana.
Sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Syariat Islam khususnya dan kesucian bulan suci Ramadhan.
Terakhir untuk pengusaha hiburan dan tempat rekreasi, selama bulan Ramadan diharapkan tidak membuka usaha hiburan dan rekreasi. Kemudian bagi pimpinan formal dan informal di Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menjaga dan mensosialisasikan seruan ini sehingga seluruh masyarakat memaklumi dan mengindahkannya.
Seruan bersama tertanggal 7 Maret 2023 itu ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, Ketua DPRK Aceh Utara, Dandim 0103/Aut, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ketua MPU Aceh Utara, serta mengetahui Danrem 011/Lilawangsa. (IA)