Forum Purnawirawan TNI Resmi Desak Pemakzulan Gibran ke MPR dan DPR
Jakarta | Infoaceh.net – Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menggaungkan desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, desakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan ke MPR, DPR, dan DPD RI.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu disampaikan pada Senin, 2 Juni 2025, dan telah diterima oleh Kesekretariatan MPR, DPR, serta DPD RI. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretariat Forum Purnawirawan, Bimo Satrio.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR dan DPR RI untuk memproses pemakzulan terhadap Wapres sesuai ketentuan hukum,” kata Bimo, Selasa (3/6/2025).
Forum Purnawirawan TNI menyampaikan pandangan hukum atas proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres. Mereka menilai Gibran tidak layak secara etika dan hukum, serta menyebut adanya konflik kepentingan hingga dugaan korupsi dalam lingkaran kekuasaan.
“Kami siap jika diminta MPR, DPR, maupun DPD RI untuk menjelaskan langsung isi surat tersebut. Kami ingin pemakzulan Gibran diproses secara konstitusional,” kata Bimo.
Setidaknya ada empat poin yang menjadi dasar argumentasi Forum Purnawirawan TNI:
-
Pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan
-
Tidak memenuhi standar kepatutan dan kepantasan
-
Masalah moral dan etika pribadi Gibran
-
Dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam korupsi
Forum Purnawirawan TNI juga merujuk beberapa dasar hukum, antara lain:
-
Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang memungkinkan MPR memberhentikan Wapres atas usulan DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi.
-
TAP MPR No. XI/1998, tentang komitmen pemberantasan KKN terhadap semua pihak, termasuk keluarga mantan presiden.
-
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya pasal terkait konflik kepentingan hakim.