Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh saat ini sedang mencarikan solusi terkait pembayaran gaji petugas pasar.
Diketahui, gaji petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahirah belum dibayarkan sepenuhnya sedari Agustus 2024 lalu.
“Untuk bulan Agustus memang baru mampu kita bayarkan 50 persen,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Samsul Bahri, hal itu diakibatkan minimnya pemasukan retribusi pasar selama ini.
“Kendala minimnya pemasukan pasar sehingga gaji September, Oktober dan November tersendat. Kalau untuk Desember, dibayarkan pada Januari tahun ini,” terangnya.
Pihaknya tidak menutup mata atas kondisi tersebut, dan sudah berupaya mengantisipasi.
“Sudah kita cari solusi beberapa kali dengan kepala BLUD UPTD Pasar untuk mengantisipasinya, namun keadaan yang tidak kita inginkan bersama ini harus terjadi,” ujarnya.
Hingga saat ini pun dirinya bersama tim terkait sedang berupaya mencarikan solusi pembayaran gaji petugas pasar.
“Saya bersama kepala BLUD UPTD pasar akan menyampaikan laporan terkait permasalahan tersebut kepada Bapak Pj Wali Kota.
Mudah-mudahan dengan arahan beliau nanti bakal ada solusi. Kami berkomitmen menghargai setiap hak jerih-payah para petugas yang selama ini berada di garda terdepan pasar kita. Mohon didoakan yang terbaik demi kepentingan bersama,” pungkas Samsul.