Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Gandeng Pengacara Nasional, Selebgram Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen

Last updated: Jumat, 30 Juli 2021 09:54 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Selebgram Herlin Kenza
SHARE

JAKARTA — Selebgram Herlin Kenza melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dari Ran Law Firm mengingatkan netizen agar tidak berkomentar kotor dan menghina di media sosial miliknya. Ia mengatakan bahwa hal itu dapat dipidana karena termasuk sebagai perbuatan melanggar hukum.

Dalam keterangan di video yang diunggah Herlin Kenza pada Rabu (28/7), Razman Arif Nasution mengingatkan kepada netizen dan masyarakat luas bahwa komentar bernada hinaan merupakan perbuatan yang dapat dapat dipidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik.

“Berikutnya kepada rekan-rekan netizen saya ingatkan saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina merendahkan, martabat klien saya, jika saudara masih melakukan itu maka saudara juga dapat kami kenakan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik,” ujar Razman seperti dilansir dari CNN Indonesia.

- Advertisement -

Pengacara dari Singkuang, Sumatera Utara itu juga menghimbau kepada netizen untuk memberikan komentar positif karena memberi komentar negatif tidak membuat kedudukan mereka lebih baik dibandingkan kliennya.

“Saya minta saudara [netizen] sportif silahkan lakukan komentar-komentar di akun Instagram, TikTok dan lain-lain, sepanjang itu produktif dan melalui kritik yang sehat, jangan saudara merendahkan martabat orang lain karena saudara belum tentu lebih baik dari klien saya,” ujar Razman.

- Advertisement -

Razman juga membeberkan beberapa dampak dari komentar-komentar jahat yang menyerang kliennya. Apabila masih ditemukan komentar miring, ia dan tim akan membela nama baik kliennya.

Layanan ‘One Day Service’, Disdukcapil Teken MoU dengan PN Banda Aceh
Diplomat Muda Arya Daru Ditemukan Tewas Tak Wajar, Rumah Duka Diselimuti Duka Mendalam
Kombes Ari Wahyu Widodo Ditunjuk Jadi Wakapolda Aceh
Diangkut Dua Mobil Tahanan, Kajari Banda Aceh Bawa 50 ‘Tersangka’ ke Kantor Hukum Nourman

“Dia [Herlin Kenza] seorang single parent [orang tua tunggal], dia berjuang dari bawah untuk menjaga nama baiknya, jadi jangan kalian serta merta ikut meruntuhkan apa yang telah diraih klien saya, Ran Law Firm akan berada di garda terdepan kepada siapapun yang mengganggu kepentingan hukum klien saya Herlin Kenza,” ujarnya.

Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

- Advertisement -

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.

Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kemenkumham Aceh Bagikan 661 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Next Article Pendaftar CPNS dan Calon PPPK Kota Banda Aceh 1.286 Orang

You May also Like

Umum

Kemenag – FKUB Salurkan Sembako untuk 100 Khadam Masjid di Aceh

Kamis, 7 Mei 2020
Umum

Dukung Fatwa MUI, Rektor UIN Ar-Raniry Serukan Boikot Produk Israel

Senin, 13 November 2023
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Ketua DPRA Zulfadli, Plt. Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah dan Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menandatanganinya prasasti saat peresmian revitalisasi Cagar Budaya Situs Sejarah Makam Habib Bughak di Desa Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Bireuen, Jum’at (7/2)
Umum

Pj Gubernur Resmikan Revitalisasi Situs Sejarah Habib Bugak Al-Asyi di Bireuen

Sabtu, 8 Februari 2025
Pengacara Nourman Hidayat SH saat melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh
Umum

Langgar Qanun, Polsek Ulee Kareng Dilaporkan ke Irwasda dan Propam Polda Aceh

Jumat, 12 Mei 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?