Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ganggu Ketertiban, Satpol PP Banda Aceh Tangkap 2 Sapi Berkeliaran di Lamlagang

Last updated: Jumat, 21 Januari 2022 21:03 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Petugas Satpol PP/WH Banda Aceh mengamankan dua ekor sapi tak bertuan di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya
SHARE

BANDA ACEH – Dinilai kerap mengganggu ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengamankan dua ekor sapi tak bertuan.

Dua ekor sapi tersebut diamankan dari Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibukota Provinsi Aceh.

- Advertisement -

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Ardiansyah SSTP MSi, Jum’at (21/1) membenarkan bila kesatuannya telah mengamankan dua ekor sapi tak bertuan di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang.

“Kemarin tim khusus kita telah mengamankan dua ekor sapi, keberadaan sapi tersebut telah meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Banda Aceh,” katanya.

- Advertisement -

Selanjutnya, katanya, hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Kurir Ditangkap
Satpol PP Banda Aceh Kembali Tertibkan PKL Kawasan Masjid Raya, Rak dan Dagangan Ikut Diangkat
Anak di Aceh Singkil Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Kapak
Polda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 14 Hari, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Disebutkan, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, menerangkan bagi siapa saja yang memelihara ternak untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya, dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

“Pemilik hewan ternak tersebut telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Ardiansyah.

“Sapi tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande,” ujarnya.

- Advertisement -

Sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp 100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Kapolsek, Danramil, dan Camat,” tegas Ardiansyah. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Terlibat Penipuan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda di Langsa Diamankan Polisi
Next Article Tiga Penyeludup 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Ditangkap di Perairan Aceh Utara

You May also Like

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Umum

Operasi Lilin Seulawah 2023 Berakhir, Angka Kecelakaan Fatalitas di Aceh Menurun 52 Persen

Senin, 1 Januari 2024
Umum

Polres Pidie Tangkap Site Manager Proyek Tol Sibanceh, Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta

Sabtu, 2 Agustus 2025
Umum

Memorialisasi Konflik Aceh, KontraS Luncurkan Museum HAM Virtual

Sabtu, 23 Januari 2021
Warganet Sebut Ulah Anggota DPR Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya Merendahkan Rakyat Memicu Demo
Umum

Warganet Sebut Ulah Anggota DPR Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya Merendahkan Rakyat Memicu Demo

Jumat, 29 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?