BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan penindakan terhadap Mobil Barang (Mobar) yang melakukan aktivitas bongkar muat barang di dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Penindakan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas dalam Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah , Kamis (2/6/2022).
Aqil mengatakan penertiban dan penindakan tersebut dilakukan di Jalan Teungku Di Anjong, Gampong Jawa, Banda Aceh pada hari Kamis kemarin.
Aqil menjelaskan, Mobar yang melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Banda Aceh sangat mengganggu kelancaran lalu lintas sehingga dapat menyebabkan kemacetan.
“Akibat truk masuk kota ini kelancaran lalu lintas jadi terhambat ditambah lagi tonase truk di atas 5150 Kg JBI, bahkan rata-rata truk yang masuk kota daya angkutnya di atas 21 ton dan ini akan mengakibatkan jalan di Kota Banda Aceh akan rusak dan bergelombang serta menjadi rawan dilalui bagi kendaraan,” kata Aqil.
Menurut Aqil, Dishub Banda Aceh telah menyiapkan terminal bongkar muat yang terletak di Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar.
Aqil menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan yang mengamanahkan Larangan Mobil Barang di atas JBI 5150 Kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Banda Aceh.
Oleh karena itu, Aqil berharap kepada pengemudi Mobar di Banda Aceh agar bisa bersama-sama membangun kota ini agar lalu lintas tertib dan lancar. (IA)