Sebab, membutuhkan waktu yang lama dari pada sebelum pemberlakuan MyPertamina. Menurut warga lebih mudah jika syarat pembelian cukup dengan menunjukkan KTP.
“Namun kajian Ombudsman menunjukkan, masyarakat belum mendapatkan informasi secara utuh tentang adanya program ini. Isu yang berkembang di masyarakat, ada pembatasan BBM bersubsidi (pertalite dan solar) kemudian menggunakan aplikasi MyPertamina,” ujarnya.
Karena itu, kata Dian, fenomena antrian panjang di SPBU untuk pembelian pertalite dan solar menjadi bagian dari isu publik dari pembatasan BBM bersubsidi.
Akibatnya, akhir-akhir ini terlihat banyak antrian masyarakat di SPBU yang mengisi BBM subsidi, baik itu pertalite maupun biosolar.
Ombudman Aceh menyaksikan, antrian menjalar panjang hingga menimbulkan kemacetan. Keluhan juga banyak dirasakan pengguna angkutan umum antar kota dalam provinsi, akibat antrian yang lama di SPBU waktu tempuh menjadi bertambah.
Dia menjelaskan, untuk nenindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat berkaitan antrian pembelian BBM bersubsidi di SPBU, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah berkoordinasi dengan Pertamina, Pemerintah Aceh dan pihak terkait.
“Kami melakukan klarifikasi dan permintaan data pada PT Pertamina Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh Banda Aceh pada Kamis, 8 Desember 2022. Kunjungan kami ke kantor Pertamina diterima tim PT Pertamina Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh,” katanya.
Dian menjelaskan hasil sementara diperoleh informasi, pertama, tidak ada pengurangan kuota BBM bersubsidi di Aceh, data realisasi penyaluran justru ada tren kenaikan sebesar 13% dari tahun lalu.
Kedua, tidak ada kendala terkait suplai pada Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Ketiga, penggunaan aplikasi MyPertamina di Aceh masih rendah, sehingga PT Pertamina melalui SPBU belum dapat melakukan pengendalian optimal terhadap penyaluran subsidi tepat volume tepat sasaran untuk BBM bersubsidi.
Selain kunjungan ke Pertamina, kata Dian, Ombudsman Aceh juga berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah.