Informasi yang ada, Pemerintah Aceh juga sudah melakukan rapat koordinasi internal pada 6 Desember 2022.
“Bahkan, kami lanjutkan rapat koordinasi yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, pada 9 Desember 2022 yang dihadiri Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Kadis Energi dan Sumber daya mineral Aceh, Biro Perekonomian Setda Aceh, Ombudsman Perwakilan Aceh, Himpunan Wiraswasta Nasuonal Minyak Gas dan Bumi (Hiswana Migas) dan Perwakilan Depot PT Pertamina Terminal Krueng Raya,” katanya.
Dian menegaskan, dari rangkaian upaya yang dilakukan Ombudsman Aceh ini diharapkan fungsi pengawasan publik Ombusman Aceh akan terus meningkat dan yang lebih penting keluhan masyarakat tehadap antrian panjang di SPBU dapat secepatnya diselesaikan oleh PT Pertamina.
“Normalisasi antrian ini tentu butuh dukungan masyarakat dan Pemerintah Aceh,” pungkasnya. (IA)