Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

Last updated: Rabu, 19 Oktober 2022 15:45 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup
SHARE

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022).

- Advertisement -

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 SE tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Murti meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Ia juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Kapolres: Selamatkan Generasi Muda Aceh dari Game Judi Online
Aktivis 98 Desak Prabowo Pecat Menteri Sontoloyo Fadli Zon!
53 ASN Kemenag Aceh Besar Terima Penghargaan Satya Lencana dari Presiden
Jumlah Jamaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Sudah 9 Orang

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun dalam kasus-kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Piyeung Lhang Aceh Besar Ditangkap
Next Article Bendungan Karet Rusak, Bakri Siddiq Lapor ke Menteri PUPR

You May also Like

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki beserta Sekda Aceh Bustami, Inspektur Aceh Jamaluddin dan Sekda se-Aceh foto bersama dengan Plt Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, di Auditorium Randy Yusuf, Gedung KPK) RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023)
Umum

Pj Gubernur Minta KPK Terus Pantau Aceh

Sabtu, 6 Mei 2023
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagan Raya memanggil mantan Bupati Nagan Raya Periode 2017-2022 HM Jamin Idham, Selasa pagi (13/6)
Umum

Dugaan Pungli Dana Desa, Mantan Bupati Nagan Raya Diperiksa Polisi

Selasa, 13 Juni 2023
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Mualem dan Dek Fad, usai penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih, Kamis (9/1).
Umum

Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Pj Gubernur Safrizal, Walau Sebentar Memimpin Aceh Tapi Sangat Bermakna

Jumat, 10 Januari 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Iqbal Rokan
Umum

Dugaan Penyalahgunaan SiLPA Rp 38,8 M, Kepala BPKK Banda Aceh: Telah Dialokasikan Sesuai Aturan

Jumat, 2 Juni 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?