Gasak Gudang Disdikbud Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap
“Barang bukti yang diamankan, satu unit becak barang jenis WIN, satu set komputer PC, satu unit charger komputer, amplop kop Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua baju rompi warna hijau, satu baju kaos lengan panjang, dua buah gembok serta alat bantu dalam melakukan tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, Ke-5e, dan Ayat (2) Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Dua pelaku dan barang bukti lainnya masih kita lakukan pengejaran,” paparnya. (IA)
Tutup