Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gasak Perhiasan Tetangga Karena Butuh Uang Lebaran, Buruh Bangunan di Banda Aceh Ditangkap

HE (23), pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh akibat menggasak barang berharga milik tetangga

BANDA ACEH— HE (23), pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Senin sore (17/4/2023).

Pasalnya, HE telah menggasak harta atau barang berharga milik Asnalia Siska, tetangga tempat ia bekerja, karena butuh biaya hidup.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Murni mengatakan, penangkapan HE dikuatkan dengan bukti – bukti serta petunjuk di lokasi kejadian.

“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu sedang bekerja sebagai buruh bangunan oleh unit resintel Polsek Jaya Baru sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian,” ucap Kapolsek, Kamis (20/4).

Iptu Murni menjelaskan, HE telah melakukan pencurian barang berharga di dalam rumah korban Asnalia Siska di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukuk 10.00 WIB sesuai dengan laporan polisi Nomor LP.B/09/IV/2023/SPKT/POLSEK JAYA BARU/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 17 April 2023 yang dilaporkan korban pada Senin, 17 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar di samping rumah korban dengan menggunakan tangga.

Kemudian pelaku merusak jendela kamar tidur korban hingga rusak dengan menggunakan linggis, lalu pelaku HE masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang berharga milik korban.

Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada di luar daerah.

Iptu Murni menambahkan, kronologi penangkapan terhadap HE, berawal dari penyelidikan terhadap peristiwa pencurian yang dilaporkan korban. Berdasarkan petunjuk yang didapat, personel mencurigai seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV milik korban.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah korban tempat ia bekerja. Kemudian personel melakukan interogasi lebih mendalam kepada Pelaku.

Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian, namun berdasarkan petunjuk yang mengarah kepadanya, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukan yaitu melakukan pencurian di rumah korban pada Senin, 17 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kemudian personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan olehnya serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek merincikan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas, satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun, pungkas Kapolsek. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks