Sementara deklarator yang lain, Din Syamsuddin menguraikan kembali alasan di balik deklarasi KAMI pada 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi, Jakarta lima tahun lalu.
“Ketika itu kita menyimpulkan bahwa Indonesia di ambang kehancuran, bahkan ada yang berpendapat Indonesia 2030 akan menjadi failed state yang indikatornya sangat nyata, terutama ketidakadilan distribusi kekayaan nasional,” ujar Din.
Waktu itu, lanjutnya, aktivis dan penggagas KAMI sepakat pada penilaian bahwa ketidakadilan tampak nyata di semua bidang, baik bidang sosial Politik, sosial ekonomi dan sosial budaya.
Kini, kata Din, setelah lima tahun dan hampir satu tahun pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 indeks bahwa demokrasi Indonesia melorot ke tingkat 59 dari 167 negara dari sebelumnya 67.
Begitu pula kesenjangan yang menganga dan yang kaya semakin kaya. Belum lagi tampak gejala konflik di internal di banyak tempat.
“Maka saya berpendapat bahwa gerakan KAMI untuk menyelamatkan Indonesia masih relevan. Kita berkeyakinan we are at the point of no return, tidak ada titik kembali,” tegasnya.
Namun Din juga mengatakan bahwa KAMI perlu memberi waktu dan kesempatan kepada Prabowo Subianto.
Din menilai ada perbedaan watak Presiden Prabowo Subianto dengan Jokowi.
“Saya meyakini watak dan komitmen kebangsaan Presiden Prabowo cukup kuat. Komitmen kerakyatannya dalam bidang ekonomi yang mengacu pada Pasal 33. Juga secara khusus komitmennya pada Islam dan umat Islam. Itu yang kita saksikan sejak dulu,” sambungnya.
Mungkin Prabowo sekarang ini tampak sedikit berubah, akan tetapi Din meyakini masih ada harapan kebaikan. “Maka perlu kita beri kesempatan, walaupun hampir setahun tidak ada perubahan,” demikian Din.
KAMI Jogkakarta melalui Syukri Fadholi mengingatkan kepada pemerintah bahwa selama 10 tahun terakhir sistem bernegara kita sudah rusak. Di samping itu oligarki telah masuk terlalu dalam ke sistem pemerintahan kita. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus bisa mengembalikan dasar negara kita sistem UUD 1945.