BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama Muspika Ulee Kareng melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendiami dan tinggal di bawah Jembatan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng, Kamis (19/1/2023).
Hal ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat perihal keberadaan PMKS yang kerap meresahkan bagi masyarakat sekitar
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi didampingi jajaran Polsek Ulee Kareng melakukan kegiatan penertiban PMKS dengan sasaran gelandangan.
PMKS yang diamankan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang didampingi Pj Keuchik Pango Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, dengan keberadaan PMKS meresahkan.
“Walau demikian, kegiatan penertiban ini tetap kami lakukan secara humanis. Kami bersama dengan Muspika Kecamatan Ulee Kareng dan pihak Polsek Ulee Kareng telah berhasil mengamankan PMKS yang berada di bawah Jembatan Pango Raya, kemudian mereka kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk di rehabilitasi kejiwaannya,” ujar Muhammad Rizal, Kamis (19/1).
“Dalam pelaksanaan penertiban ini kami mengutamakan tindakan dengan cara humanis dan persuasif, mengingat karena mereka bagian dari saudara kita juga,” tutupnya.
Rizal menjelaskan PMKS tersebut diamankan setelah ada laporan dari masyarakat. “Kami melakukan tindakan tegas dan humanis, PMKS tersebut berasal dari luar Kota Banda Aceh,” sebutnya. (IA)