Nagan Raya – Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap MW (24), seorang kurir J&T Express yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala, diduga karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) perusahaan sebesar Rp 9.166.214.
Saat penangkapan dan penahanan, warga Gampong Kupok Kecamatan Tadu Raya itu tidak memberikan perlawanan sehingga tersangka penggelapan dana COD itu dibawa ke Mapolres Nagan Raya agar mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Sabtu (7/1/2023) menyebutkan penahanan terhadap tersangka tersebut setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra selaku koordinator di J&T Express tersebut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud penggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada bulan Oktober yang lalu.
Pada Ahad, 16 Oktober 2022, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Express) kepada konsumen dengan jumlah 137 paket.
“Tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp 16.436.214. Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp 7.270.000,” sebut AKP Machfud.
Saat ini, tambah Kasat Reskrim, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum pada supaya percepatan proses penyidikan. (IA)