LANGSA — Personel Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa meringkus empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pertolongan jahat (penadah).
Dari empat tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).
Mereka adalah perempuan berinisial AT (45) dan IR (48) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.
SAL (55) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, dan seorang pria berinisial MAR (52) warga Kampung Teulaga Meuku Dua Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang. Para tersangka ditangkap pada Kamis 22 September 2022.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan adalah menggadaikan motor gadai secara berantai sehingga korban tidak dapat menebusnya.
“Keempat tersangka telah kita tangkap di sejumlah lokasi dan kita menyita satu unit motor gadai,” kata Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Kasus dugaan penggelapan itu bermula saat korban DA menggadaikan motornya ke tersangka AT seharga Rp 1 juta. Dia berjanji bakal menebusnya dalam waktu tiga hari.
Namun hingga jatuh tempo, korban belum menebus motornya. AT lalu menggadaikan motor tersebut ke SAL lewat perantara IR.
Motor itu digadaikan seharga Rp 3 juta. SAL dan IR menggadaikan kembali motor itu seorang perempuan, KC, sebesar Rp 4 juta.
Setelah menebus motor dari KC, SAL dan IR mengalihkan gadai ke seorang pria berinisial MAR. Motor itu digadai Rp 4,5 juta.
“Saat korban hendak menebus motor tersebut, motor sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan,” jelas Lilik.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Langsa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka perempuan, AT, IR, dan SAL ditangkap di sejumlah lokasi pada Kamis (22/9). Dalam pengembangan, polisi menciduk tersangka MAR.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Langsa Barat guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 subsider pasal 480 KUHPidana. (IA)