BANDA ACEH – Seorang Gelandangan Pengemis (Gepeng) yang diamankan di Simpang Surabaya Kota Banda Aceh pada Rabu 2 Februari 2022 positif mengkonsumsi Narkoba.
Hal itu diketahui setelah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh untuk melakukan tes urine.
Pengembangan ini berawal dari pengakuan Z (19 tahun), yang mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya.
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, gepeng tersebut diamankan oleh petugas, karena disinyalir telah melakukan aktivitas penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk salah satu pesantren yang berada di Kabupaten Bireuen.
“Saat dilakukan pendalaman informasi oleh penyidik, gepeng tersebut mengaku baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (3/2/22).
Mendapatkan pengakuan tersebut, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh langsung melakukan koordinasi dengan BNN Kota Banda Aceh untuk melakukan tindakan selanjutnya.
“Tes urinenya terbukti positif, dan saat ini gepeng tersebut telah diserahkan ke BNN Kota Banda Aceh untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.
Terkait maraknya aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah kota Banda Aceh, Kasatpol PP-WH Banda Aceh meminta kerja sama seluruh elemen dalam menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama.
Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin menggangu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh. (IA)