BANDA ACEH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh Ardiansyah, Ahad (13/2) mengatakan kalau kesatuannya telah berkerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Wilayah Kota Banda Aceh.
Pernyataan tersebut didasari oleh laporan salah seorang gelandagan dan pengemis (Gepeng) ke Polresta Banda Aceh terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh petugas Satpol PPWH Banda Aceh saat menangkapnya.
Dalam keterangannya, Ardiansyah mengutarakan, sebelum diamankan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh, pelapor dengan inisial M diketahui sedang melakukan praktek mencari sumbangan dengan cara meminta-minta di seputaran Simpang BPKP Kota Banda Aceh.
Ardiansyah juga menyampaikan bahwa M berusaha melarikan diri saat didekati oleh petugas Satpol PP-WH Banda Aceh dan sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sempat terjatuh kemudian dia lari lagi dan mencoba memanjat pagar rumah warga, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas untuk dimintai keteranganya,” kata Ardiansyah.
“Keberadaan aktivitas M, di simpang BPKP juga diketahui oleh kami berdasarkan laporan warga melalui Call Centre Satpol PP-WH Banda Aceh,” tambahnya.
“Ini merupakan kerja tim, tugas kami (Satpol PP-WH) menegakkan peraturan daerah yaitu qanun dan peraturan kepala daerah dalam hal ini perwal serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Terkait penanggulangan Gepeng di wilayah Kota Banda Aceh ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pada bab II pasal 2 terdapat 11 tertib yang tertera, salah satunya adalah tertib sosial.
Dalam poin tertib sosial dijelaskan bahwa:
1) Setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.
2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk.