BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi meminta Pemko Banda Aceh menuntaskan persoalan anak jalanan dan pengemis yang kini kembali merebak di Banda Aceh.
Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Musriadi mengatakan, para anak jalanan dan gepeng tersebut disinyalir menjadi bisnis empuk kelompok-kelompok terorganisir yang memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan pribadi.
Hal itu dapat dilihat dari jumlahnya yang terus meningkat hampir setiap persimpangan jalan dan pusat-pusat keramaian di Kota Banda Aceh.
“Kita mendesak Pj Wali Kota melakukan kerja sama dengan melibatkan lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas hingga KPAD melakukan penertiban terhadap anak jalanan dan gepeng di Kota Banda Aceh,” kata Musriadi kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, persoalan pengemis juga gambaran masalah sosial yang terjadi di Banda Aceh.
Kalau dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan terus bertambah parah dan menimbulkan masalah serius, maka diperlukan sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan terkait.
Oleh karenanya, menurut Musriadi perlu dilakukan koordinasi yang baik untuk mengungkap fakta tersebut. Penanganan ini harus melibatkan semua sektor agar dapat diselesaikan.
Pemberantasan gepeng tidak hanya mengangkut mereka yang meminta-minta di jalan, tapi ada faktor di belakangnya.
Pada kesempatan itu, Musriadi juga mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera mengungkap jaringan pengemis yang terorganisasi, masalah tersebut harus ditangani secara serius karena keberadaan mereka sudah sering dikeluhkan masyarakat.
Apalagi mereka terbukti itu ternyata terorganisir dan mengeksplotasi anak di bawah umur.
“Kita mendesak Pj Wali Kota menyikapi dengan serius agar tidak terus berulang-ulang, karena tindakan mengorganisasi dan mengekploitasi anak-anak menjadi pengemis, merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)