Tahapannya, mulai penerimaan pendaftaran bakal calon ketua, penjaringan bakal calon dan verifikasi. Untuk tahapan penetapan calon ketua akan ditetapkan pada hari H, yaitu 27 Agustus 2020.
Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon ketua, kata Burhanuddin harus mendapat dukungan 30 persen dari pemilik hak suara sah, dengan total pemegang hak suara 29 orang.
Untuk Aceh Besar yang memiliki 23 kecamatan, minimal harus mendapatkan 9 suara dari pemilik hak suara sah.
Syarat lainnya menjadi calon ketua harus berpendidikan dan memiliki ijazah S-1. Jika ada calon ketua yang tidak memiliki ijazah S-1 harus mendapat diskresi (rekomendasi) dari DPP Partai Golkar.
Karena menerapkan protokol kesehatan, maka Musda kali ini akan dihadiri peserta terbatas. Musda itu akan diikuti sekitar 70 orang peserta dan akan dibuka oleh Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif. (IA)