Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menetapkan lima anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA) untuk masa jabatan periode 2025–2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.11.9/1340/2025 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030, yang ditandatangani di Banda Aceh pada 6 November 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan serta keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh.
Adapun susunan anggota Badan Baitul Mal Aceh yang baru adalah:
- Muhammad Yunus M. Yusuf
Fahmi M. Nasir
Mudawali Ibrahim SAg MPd
Taufik Hidayat HRP M.Ag
Junaidi
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa keanggotaan BMA periode 2025–2030 bertugas menyelenggarakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
Seluruh anggota BMA yang ditetapkan bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Keputusan tersebut juga mengatur mekanisme penggantian apabila terjadi kekosongan keanggotaan akibat pengunduran diri, pemberhentian, atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan keputusan gubernur ini dibebankan pada APBA melalui DPA-SKPA Sekretariat Baitul Mal Aceh, dan mulai berlaku efektif sejak 5 November 2025.
Salinan keputusan itu turut disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA, Ketua MPU Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, serta pihak-pihak terkait lainnya.



