Gumpalan Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Pasien, Dokter RSUD Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh
Untuk memastikan hal itu, EA harus melakukan prosedur perabaan dengan cara memasukkan satu jari melalui anus disertai jari lainnya melalui vagina.
Akan tetapi, RD yang masih merasa kesakitan hebat pada vaginanya menolak prosedur tersebut.
EA kemudian menerangkan kepada RD, lubang itu akan tertutup dengan sendirinya seiring berjalannya waktu tanpa perlu prosedur pemeriksaan lebih lanjut.
Karena kondisinya semakin memburuk, pada 12 September 2023, RD memeriksakan dirinya ke salah seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lainnya di Kota Langsa.
Dalam pemeriksaan itu baru diketahui adanya benda asing dalam vagina RD.
Dokter kemudian menyarankan untuk mengeluarkan benda asing tersebut melalui tindakan operasi, karena kondisi RD tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan benda asing itu secara langsung melalui vagina.
Akhirnya pada 13 September 2023, RD kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kota Langsa.
Dari hasil operasi itu barulah diketahui, benda asing yang ada dalam vagina RD adalah gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.
Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (Post LaparatomiI) yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.
Mengetahui hal itu, keluarga RD kemudian mengadukan kejadian tersebut ke RSUD Aceh Tamiang.
Direktur RSUD Aceh Tamiang meresponnya dengan mengunjungi rumah RD pada 19 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Direktur RSUD Tamiang membenarkan adanya tampon yang dimasukkan saat dilakukan tindakan operasi di RSUD Tamiang.
Namun menurutnya, berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1×24 jam.
Atas kejadian ini, RD didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh.
Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malpraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP.