Gumpalan Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Pasien, Dokter RSUD Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh
Selain melanggar ketentuan pidana, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.
“Kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat. Tidak hanya dokter yang bersangkutan, pihak RSUD Aceh Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh korban RD,” ujar Muhammad Qodrat.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan yang menentukan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.
Apabila pihak rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan dari pasien, maka sepatutnya rumah sakit juga harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian pasien yang disebabkan kelalaian pelayanan.
“Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan atensi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit plat merah itu. Hal tersebut penting dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta menjamin pelayanan prima
bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” harapnya.
Dengan demikian, kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang.
“Kami menilai selama ini banyak masyarakat Aceh meragukan pelayanan medis darifasilitas kesehatan di daerah. Karena itu, banyak masyarakat Aceh memilih untuk berobat ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri. Akan tetapi opsi itu hanya tersedia bagi masyarakat golongan menengah ke atas. Sedangkan bagi masyarakat miskin, tidak ada pilihan lain selain berobat pada fasilitas kesehatan terdekat, terlepas baik atau buruknya pelayanan kesehatan yang diterimanya,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah setempat menjamin mutu pelayanan medis di daerahnya masing-masing, agar hak atas kesehatan juga benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk masyarakat golongan menengah ke bawah,” pungkasnya. (IA)