Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar para guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) mengembalikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pasalnya para guru madrasah penerima BSU tersebut diketahui telah menerima berbagai bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, keharusan para guru madrasah mengembalikan BSU tersebut, sehubungan adanya hasil temuan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
“BPK menemukan terkait guru madrasah dan PAI, yang menerima bantuan sejenis lainnya untuk tahun anggaran 2020,” kata Muhammad Zain, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.
Dia menjelaskan, dalam aturannya setiap guru jika telah menerima suatu bantuan (BSU), maka tidak boleh lagi menerima bantuan sejenis lain.
“Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis,” ujar dia.
Sehingga, dengan hasil temuan itu, BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara, kata Muhammad Zain di Jakarta, 2 Januari 2022.
Bahkan, setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, yang menyatakan bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya. (IA)