Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo

#image_title

Infoaceh.net – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, selaku terpidana kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi).Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.

Kasus Gus Nur soal tuduhan ijazah palsu Jokowi

Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.

Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.

Pda 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.

Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Aktivitas tambang bijih besi PT PSU di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melepas keberangkatan Azam Falah Al-Asyi, lulusan SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, yang berhasil lolos seleksi kuliah ke Saint Petersburg Mining University, Rusia. (Foto: Ist)
Ketua TP PKK Provinsi Aceh Marlina Usman memasukan ke dalam mesin Produksi Janeng di Gampong Riting, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (4/8). (Foto: Ist)
Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!

Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!

Umum
Lain Kali Lapor Damkar Saja

Lain Kali Lapor Damkar Saja

Umum
Warga Meninggal Saat Nonton Sound Horeg, Polisi Akui Keluarkan Izin Karnaval dengan "Sound System"
Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!
Belum Ada Korban Melapor, 11 WNA China Buka Kantor Polisi Palsu di Cilandak Belum Jadi Tersangka
Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut
Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo
Pertemuan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil dan para keuchik di Kota Lhokseumawe berlangsung di sebuah rangkang sederhana yang terletak di ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Senin (4/8/2025). (Foto: Ist)
Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Abolisi dan Amnesti Prabowo Cegah Instabilitas Politik gegara Dendam Jokowi
Silfester Tak Dieksekusi Meski Divonis Penjara Sejak 2019, Said Didu: Bukti Aparat Takut Jokowi
Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah
Jangan-jangan Pemilik Akun Fufufafa Si Roy Panci!
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x