Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Habiburokhman Bingung, MK Ubah Aturan Pemilu Serentak

Selain itu, muncul kekhawatiran MK telah mengubah substansi UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Indikasi inkonsistensi dengan dua putusan MK sebelumnya juga menjadi sorotan.

Infoaceh.net -Pimpinan Komisi III DPR bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan, putusan MK menyebutkan pelaksanaan pemilu yang sesuai konstitusi adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah (pemilu lokal) meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Model pemilu serentak lima kotak yang juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi, putusan MK lima kotak itu yang final yang mana lagi?” ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menyinggung pertimbangan hukum MK menyatakan pemisahan pemilu dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang berkualitas, memperkuat kelembagaan partai Politik, serta mempermudah pemilih dalam rangka menegakkan prinsip kedaulatan rakyat.

MK juga memutus masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun akan ditentukan pembentuk undang-undang dan diatur melalui mekanisme rekayasa konstitusional.

Namun Habiburokhman tidak menampik putusan ini menuai polemik di masyarakat. Sejumlah pihak menilai MK telah melampaui kewenangan dengan masuk ke ranah open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang.

Selain itu, muncul kekhawatiran MK telah mengubah substansi UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Indikasi inkonsistensi dengan dua putusan MK sebelumnya juga menjadi sorotan.

“Maka dalam kesempatan ini Komisi III DPR RI ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum,” pungkasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks