Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh didesak bersikap tegas kepada Rekanan PT. PPM yang melaksanakan paket Pembangunan Jalan dan Jembatan ruas jalan Geumpang (Pidie) – Pameu (Aceh Tengah) dengan nilai kontrak Rp236.358.719.200 yang dilaksanakan sistem Multi years Contract (MYC) 2022-2023.
Pasalnya paket pembangunan jalan dan Jembatan Geumpang- Pameu belum bisa digunakan karena masih ada sekitar lebih kurang 8 Km belum beraspal dan sebagian sudah mulai rusak digerus air hujan.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar menjelaskan, berdasarkan kontrak seharusnya tahun 2023 sudah berakhir, tapi faktanya tahun 2024 masih dikerjakan mungkin dikenakan denda 1/mil perhari dari nilai kontrak.
“Informasi tentang pekerjaan jalan tersebut sangat tertutup disebabkan PPK dan KPA-nya irit dalam memberikan keterangan.
Persoalan yang muncul bukan hanya pada hasil akhir pekerjaan, akan tetapi sudah dimulai sejak proses tender, dimana dalam penetapan PT. PPM ditetapkan sebagai pemenang tender terjadi sanggah dan sanggah banding yang diajukan oleh PT. PP (Persero) selaku pemenang cadangan,” kata pria yang akrab disapa Ceknas itu, Jum’at, 4 April 2025.
Dia melanjutkan, PT. PP menyanggah hasil keputusan Pokja 48 BP2JK Aceh dimana PT. PPM memberikan Keterangan Palsu yaitu Pengalaman Kerja yang diajukan sebagai syarat tender untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD).
PT. PPM melampirkan Pekerjaan Jalan Tol Tebing Tinggi – Prapat Nilai Kontrak Rp 229.709.597.755 ber-KSO dengan PT.Hutama Karya (Persero) tidak benar alias palsu.
Ceknas menilai, pernyataan dari PT. Hutama Karya tentang kontrak dengan PT. PPM tertuang dalam surat nomor DSU/Hn.662/UU.152/VII/2022 yang isinya menyatakan tidak benar ada pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi – Prapat dengan PT. PPM.
Surat PT Hutama Karya dipertegas lagi dari Kuasa Hukum PT. Hutama Karya HENDRO WIDODO & PATNER Nomor surat 568/HWPS/S-KEL/XII/2024 yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI yang isinya menyatakan dan menegaskan surat PT.Hutama Karya nomor DSU/Hn.2/UU.152/VII/2022 adalah benar, artinya surat dari PT. Hutama Karya yang menyatakan Dokumen Kontrak yang diajukan PT. PPM adalah tidak benar alias palsu.