Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh didesak bersikap tegas kepada Rekanan PT. PPM yang melaksanakan paket Pembangunan Jalan dan Jembatan ruas jalan Geumpang (Pidie) – Pameu (Aceh Tengah) dengan nilai kontrak Rp236.358.719.200 yang dilaksanakan sistem Multi years Contract (MYC) 2022-2023.
Pasalnya paket pembangunan jalan dan Jembatan Geumpang- Pameu belum bisa digunakan karena masih ada sekitar lebih kurang 8 Km belum beraspal dan sebagian sudah mulai rusak digerus air hujan.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar menjelaskan, berdasarkan kontrak seharusnya tahun 2023 sudah berakhir, tapi faktanya tahun 2024 masih dikerjakan mungkin dikenakan denda 1/mil perhari dari nilai kontrak.
“Informasi tentang pekerjaan jalan tersebut sangat tertutup disebabkan PPK dan KPA-nya irit dalam memberikan keterangan.
Persoalan yang muncul bukan hanya pada hasil akhir pekerjaan, akan tetapi sudah dimulai sejak proses tender, dimana dalam penetapan PT. PPM ditetapkan sebagai pemenang tender terjadi sanggah dan sanggah banding yang diajukan oleh PT. PP (Persero) selaku pemenang cadangan,” kata pria yang akrab disapa Ceknas itu, Jum’at, 4 April 2025.
Dia melanjutkan, PT. PP menyanggah hasil keputusan Pokja 48 BP2JK Aceh dimana PT. PPM memberikan Keterangan Palsu yaitu Pengalaman Kerja yang diajukan sebagai syarat tender untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD).
PT. PPM melampirkan Pekerjaan Jalan Tol Tebing Tinggi – Prapat Nilai Kontrak Rp 229.709.597.755 ber-KSO dengan PT.Hutama Karya (Persero) tidak benar alias palsu.
Ceknas menilai, pernyataan dari PT. Hutama Karya tentang kontrak dengan PT. PPM tertuang dalam surat nomor DSU/Hn.662/UU.152/VII/2022 yang isinya menyatakan tidak benar ada pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi – Prapat dengan PT. PPM.
Surat PT Hutama Karya dipertegas lagi dari Kuasa Hukum PT. Hutama Karya HENDRO WIDODO & PATNER Nomor surat 568/HWPS/S-KEL/XII/2024 yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI yang isinya menyatakan dan menegaskan surat PT.Hutama Karya nomor DSU/Hn.2/UU.152/VII/2022 adalah benar, artinya surat dari PT. Hutama Karya yang menyatakan Dokumen Kontrak yang diajukan PT. PPM adalah tidak benar alias palsu.
TTI menilai Pokja Pemilihan 48 BP2JK diduga tidak mencairkan jaminan sanggah banding yang ditandatangani oleh KPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Paket Pembangunan Jalan dan jembatan ruas jalan Geumpang – Pameu yang nilainya berjumlah Rp2,9 miliar.
KPA menolak sanggah banding dengan nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tertanggal 26 Juli 2022 prihal Tanggapan Sanggah Banding, isi sanggah banding menyatakan sanggahan PT.PP (Persero) ditolak atau tidak diterima.
Sebagai konsekwensi terkait sanggah banding sesuai IKP BAB III nomor 35.14 Pokja Pemilihan atau Kuasa yang diberikan oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara.
“TTI meminta Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum meninjau kembali pejabat yang diduga terlibat pada persengkokolan Vertikal antara Pokja Pemilihan dengan Rekanan atau Penyedia, Dirjen Bina Kontruksi juga didesak mengambil tindakan tegas dengan cara mencopot Sertifikasi Pokja Pemilihan,” tegasnya.
Dia mengatakan, atas perbuatan KPA tersebut maka Kepala Balai BPJN selaku Pengguna Anggaran PA seharusnya memproses kembali sejak penetapan pemenang tender, data yang pernah kami kirimkan kepada Ka. Balai sudah cukup menjadi pertimbangan data yang disampaikan tersebut benar sesuai fakta.
“Sebagai konsekuensi PT.bPPM dimasukkan kedalam daftar hitam selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 16 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2008 khusus terkait dengan daftar hitam,” pungkasnya.