Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Kewenangannya di Aceh
Hal itu mencuat dari pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, yang disampaikan di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Salah satu dari pernyataannya, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak ingin lagi melihat suatu daerah membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri.
Di sisi lain, Aceh dengan Qanun LKS telah menerapkan sistem perbankan syariah. Dalam usia penerapan yang masih singkat, pihak DPRA telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap produk regulasi yang mereka susun sendiri sebelumnya.
Baca Juga : Wali Kota Sabang Pastikan Direktur RSUD Dicopot!
Hal ini melahirkan pro-kontra karena dalam proses revisi muncul wacana untuk mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. (IA)
Tutup