INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Haji Uma Jamin Ibu yang Ditahan di Rutan Lhoksukon Bersama Bayi 6 Bulan

Last updated: Minggu, 28 Februari 2021 01:19 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

Lhoksukon – Isma Khaira (33), seorang ibu asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditahan sebagai narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Lhoksukon.

Bersama ibu tersebut, juga ikut serta seorang bayi berusia 6 bulan yang harus dirawat di dalam Rutan.

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, perempuan itu dipidana penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

- ADVERTISEMENT -

Untuk itu, Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, mendatangi Rutan Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, Jum’at, 26 Februari 2021. Kedatangan Haji Uma untuk mengadvokasi salah seorang warga binaan di Rutan tersebut.

“Kunjungan kita ke Rutan Lhoksukon untuk melakukan silaturahmi dan melihat kondisi warga binaan. Di samping itu, kita juga mengadvokasi salah seorang warga binaan bernama Isma Khaira terkait UU ITE. Itu sudah mencuat di media sosial tentang keprihatinan masyarakat terhadap yang bersangkutan. Karena saat ini Isma Khaira juga mengurus anaknya yang masih berusia enam bulan di dalam Rutan Lhoksukon,” kata Haji Uma.

- ADVERTISEMENT -
Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Haji Uma menyebutkan melihat bayi berada di dalam Rutan bersama ibunya itu, pihaknya merasa tergugah sehingga berupaya mengadvokasinya.

“Kita siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa ‘dirumahkan’. Tentunya ini kita cari solusi yang terbaik nanti pada Senin, 1 Maret 2021. Terlihat sudah ke arah kesepakatan berasama pihak Rutan, dan apa yang kita inginkan mudah-mudahan terwujud. Namun, nanti kita akan duduk bersama dulu untuk kebaikan ke depan,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, sebenarnya hukuman yang dijalani Isma Khaira tidak lama, hanya tiga bulan. Akan tetapi, yang menjadi keprihatinannya, ada bayi yang diikutsertakan di dalam Lapas.

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

“Mengingat kondisi Covid-19 ini, pemerintah sedang komit terhadap bagaimana menghindari warga dari penyebaran virus Corona, maka saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan kasus tersebut (Isma Khaira bersama bayinya).”

- ADVERTISEMENT -

“Artinya, ini bukan diistimewakan, tapi ini ada penanganan karena mengingat masalah kemanusiaan, dan kita juga berlindung di balik undang-undang perlindungan anak. Ini juga penting sekali terhadap aturan pembatasan manusia (di Lapas) di masa pandemi Covid-19,” ungkap Haji Uma.

Kepala Rutan Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, menjelaskan perkara menjerat Isma Khaira sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Kemarin diantarkan berkasnya ke Lapas semuanya sudah lengkap serta inkrah (berkekuatan hukum tetap) bahwa dia sebagai narapidana. Jadi, kita saat melihat berkas bahwa beliau (Isma Khaira) ada tertera tahanan kota selama 22 hari di luar (Rutan), dan sisanya harus menjalani masa pidana. Tetapi kondisi kesehatan anaknya itu tidak ada masalah di dalam Rutan,” tuturnya.

“Mengenai permintaan beliau (Haji Uma) kita menyambut baik. Cuma kita di satu sisi kita mengambil solusi terbaik bagaimana suatu kebijakan. Saya sebagai Karutan juga akan melaporkan kepada atasan di Kanwil Kemenkumham Aceh,” ujar Yusnaidi.

Terkait bayi yang diikutsertakan bersama ibunya di dalam Lapas, menurut Yusnaidi, memang itu sesuai aturan.

“Karena bayi atau anak yang usianya di bawah dua tahun melekat bersama orang tuanya, karena masih menyusui. Apabila usianya lebih dua tahun maka (anak) itu wajib dikeluarkan jika ada narapidana yang mengalami hal seperti itu,” katanya.

Untuk diketahui, kasus menjerat Isma Khaira, warga Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, itu bermula ketika dirinya meng-upload sebuah video berdurasi 35 detik ke dinding akun Facebooknya soal kericuhan keuchik dengan seorang nenek, yang memakai kain memukul kepala keuchik yang berdiri diantara warga.

Video itu kemudian menjadi viral di media sosial Facebook. Akhirnya, keuchik itu melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Polres Aceh Utara, yang telah menyebarkan video pemukulan dirinya di media sosial tersebut, pada 6 April 2020. (IA)

Previous Article Bahagia Lumpuh 5 Tahun, TNI Sisihkan Gajinya Beli Kursi Roda
Next Article 12 Ribu Tenaga Kesehatan Aceh Suntik Dosis II Vaksin Covid-19

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?