BANDA ACEH — Anggota DPD RI Asal Aceh H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, angkat bicara terkait Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Surat Edaran tersebut menjadi kontroversi dan menuai protes umat Islam di Indonesia, termasuk protes dan kecaman Haji Uma yang meminta Menteri Agama untuk berhenti membuat aturan yang selalu menuai protes masyarakat.
“Aturan SE Menag Nomor 5 tidak terlalu urgen untuk dikeluarkan, apalagi berbicara aturan penggunaan pengeras suara di masjid sudah turun temurun sebelum Indonesia merdeka tidak terjadi gesekan antara umat Islam dengan pemeluk agama lainnya,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Haji Uma juga menilai kinerja Menteri Agama sekarang jauh dari kata berhasil, bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering terjadi gesekan dan protes.
“Saya sebagai Anggota DPD RI menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kelayakan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, saya merasa beliau tidak mampu untuk menduduki jabatan sebagai Menag, mungkin ada baiknya Presiden untuk dapat mempertimbangkannya kembali,” harap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan kebijakan tersebut tidak relevan dengan syiar menghidupkan Islam dan mensyiarkan Islam sampai mengatur waktu syiar dengan membatasi penggunaan mikrofon masjid.
Apalagi umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, selanjutnya malam hari raya, khutbah jum’at dan pengajian-pengajian lainnya yang menggunakan pengeras suara seperti biasanya.
“Bukankan tentang pendirian rumah ibadah juga diatur oleh SKB tiga menteri tahun 2006 dan itu sudah cukup dan memaklumkan konsekuensi keberadaannya,” tutup Haji Uma. (IA)