Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma)
Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma) angkat bicara terkait dua oknum polisi yang memukul dan menendang orang yang diduga tidak waras di Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5) lalu.
Beredarnya sebuah video berdurasi 20 detik tiba-tiba viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Sehingga DPD RI dari Aceh, H Sudirman angkat bicara terkait kejadian yang menimpa terhadap orang tidak waras tersebut.
Ia minta pihak kepolisian baik kapolres maupun Polda Aceh untuk menindak lanjuti dan proses kedua oknum polisi tersebut.
“Ini tidak layak di lakukan oleh aparat penegak hukum seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya,” Kata Haji Uma.
Menurutnya, mereka telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Melanggar UU Nomor 18 tahun 2014 Tentang perlindungan dan hak memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum keterbelakangan mental.
Seharusnya ini tidak perlu terjadi apa lagi di bulan Ramadan, ada upaya yang lebih persuasif yang harus di berikan bukan malah pemukulan seperti terlihat di video yang beredar.
“Saya selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat merasa miris dan kecewa dengan kejadian ini,” terangnya.
Oleh karenanya, Haji Uma meminta pihak Kapolres Aceh Timur untuk mengusut tuntas oknum tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota Polri Polsek Nurussalam di Kabupaten Aceh Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, Ramlan (65 tahun) di Keude Bagok, sejak Sabtu (23/5) telah ditahan.
Permasalahan tersebut kini sudah ditangani oleh Polda Aceh. Dalam pengusutannya, Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri tersebut.
“Kami akan menuntaskan dugaan penganiyaan tersebut dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh, Minggu (24/5).