LANGSA — Polres Langsa menangkap T Raja Agung (24) warga Desa Lueng Danun, Kecamatan Matang Gelumpang Dua, Bireuen, dan sempat menetap di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Penangkapan itu atas tuduhan penipuan terhadap warga Kota Langsa.
Sebelumnya, Raja mengaku kepada korban, bahwa dirinya bisa mengurus bantuan Becak Motor (Betor) dari Anggota DPD-RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang kepadanya sebagai biaya pengurusan.
Hal itu disampaikan Haji Uma Anggota DPD-RI Asal Aceh, Senin (6/6/2022).
“Sebelum diserahkan kepada polisi, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga di sekitar Terminal Terpadu Kota Langsa, Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, pada Jum’at malam, 3 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Haji Uma.
Haji Uma mengatakan dirinya memaafkan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya, dirinya juga tidak melanjutkan perkara itu ke ranah hukum.
“Proses perdamaian itu dilakukan oleh Rahmad, Staf dan Penghubung kami yang ada di Langsa, kita serahkan kepada Rahmad masalah ini,” ujar Haji Uma.
Dijelaskannya, dengan perdamaian itu kedua belah pihak membubuhi tanda tangan pada surat perjanjian damai yang disaksikan Pj Keuchik Gampong Alue Beurawe Septian Al Furqan di Mapolres Kota Langsa, pada Sabtu malam (4/6/2022).
“Selain surat pernyataan, pelaku T Raja Agung dalam rekaman video call dengan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan penipuan mengatas namakan saya, juga nama orang lain, karena itu dapat merugikan orang lain,” jelas Haji Uma.
Seperti diketahui, pelaku waktu itu mengimingkan kepada korban akan memberikan bantuan betor, tapi korban harus memberikan uang terlebih dahulu padanya.
“Pelaku juga telah berjanji, tidak akan mengulangi lagi, jika mengulangi ia bersedia diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” pungkas Haji Uma.
Pun demikian jika nantinya pelaku mengulangi perbuatannya itu, maka dia akan menanggung akibatnya, akan diproses secara hukum yang berlaku.