Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (28/01/2021) kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 18/JN/2020/MS.Jth.
Terdakwa dalam kasus pemerkosaan ini berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis -sebut saja namanya Kamboja- dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.
Majelis hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa SH.I MH (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) selaku Ketua Majelis Hakim, Drs H Ridhwan dan Fadhlia S.Sy, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota memutuskan bahwa Terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Kamboja.
Dan terhadap putusan tersebut terdakwa RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menerima putusan hakim.
Sebagaimana diketahui, pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 silam tepatnya di Jln. Lhoknga – Leupung Kabupaten Aceh Besar, adalah hari paling kelam yang dialami Kamboja,
seorang pekerja rumah tangga.
Pertemuan pertama dengan terdakwa RRM pada pukul 21.30 Wib telah menghancurkan masa depannya.
Terdakwa RRM menjemput Kamboja dengan menggunakan mobil Innova Reborn rental, saat penjemputan oleh terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Kamboja, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Kamboja.
Kamboja dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan.
Setelah diperkosa, terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Kamboja. Keesokan harinya Kamboja pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. (IA)