Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman Suaidi Yahya Jadi Lima Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan PN Banda Aceh dalam perkara korupsi Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dan mengurangi hukuman dari enam tahun menjadi lima tahun penjara

Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari Rp 44 miliar yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, 17 Januari 2024.

Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suaidi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022.

Selain pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp300 juta subsidair tiga tahun penjara. Serta membayar kerugian negara Rp 7 miliar, jika tidak dibayar maka dipidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Suadi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe menyalahgunakan wewenang dalam mengelola Rumah Sakit Arun pada rentang waktu 2016-2022. Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemko Lhokseumawe.

“Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemko Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan yang mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata majelis hakim.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks