Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman Suaidi Yahya Jadi Lima Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan PN Banda Aceh dalam perkara korupsi Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dan mengurangi hukuman dari enam tahun menjadi lima tahun penjara

Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp 44,9 miliar. Sebab, dari kerugian negara tersebut ada beberapa poin yang menjadi hak penerima seperti biaya pengobatan direksi, uang tunjangan hari raya karyawan, dan lainnya.

“Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah sakit, sehingga dipandang sebagai pengeluaran rumah sakit. Namun, ada sebagian lainnya merupakan pembayaran tidak sah, sehingga patut dinyatakan sebagai kerugian negara,” kata majelis hakim. (HAS)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup