Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Haram Hukumnya Penggunaan Zat Berbahaya untuk Makanan, MPU Minta Pemerintah Aceh Awasi

Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini membacakan Rancangan Fatwa MPU Aceh tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Rabu (26/7)

Banda Aceh – Penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang dapat membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.

Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan.

Rancangan Fatwa itu diputuskan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).

Dalam Rancangan Fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd saat membacakan rancangan fatwa tersebut

Namun MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat bebahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” tutupnya.

Saat menutup Sidang Paripurna IV itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni atau akrab disapa Abi Bayu itu berharap agar Fatwa MPU Aceh ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.

“Tentunya kita berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi kita semua, bagi pemerintah dan masyarakat Aceh,” harap Abi Bayu.

Di saat yang sama, MPU Aceh mengeluarkan Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota, masyarakat dan para akademisi.

Kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, MPU Aceh berharap agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan.

Adapun kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk giat menyosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Tutup
Enable Notifications OK No thanks