Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Sidang pembacaan putusan hakim itu rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Ia menegaskan sejak awal, langkah-langkah yang diambil oleh KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya tentunya itu. Kita sama-sama menghormati proses karena ini juga proses hukum itu adalah memang kita lakukan sesuai dengan perundang-undangan mulai dari penyelidikan, penyidikan saat ini sedang di persidangan. Kita hormati proses yang sedang berjalan ini dan kita hormati juga nanti putusan dari majelis,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Asep mengimbau agar seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif selama proses peradilan berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara independen tanpa intervensi.
“Jadi sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Terkait vonis yang akan dibacakan majelis hakim, Asep menekankan pihaknya siap menerima hasil apapun yang diputuskan oleh pengadilan. Ia berharap jalannya persidangan tidak menemui hambatan.
“Ya harapannya kita berjalan dengan lancar sih prosesnya,” ujar Asep.
Ia juga menyatakan bahwa KPK telah menyampaikan seluruh materi tuntutan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim. Semua bukti dan saksi telah dihadirkan di hadapan pengadilan.
“Sebagai penuntut umum, sekarang kita tinggal, apa namanya, menunggu. Saksi-saksi sudah kita hadirkan, bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan dan sudah kita juga hadirkan di persidangan. Seperti itu,” tegasnya.