Surat Berharga diklasifikasikan menjadi dua jenis.
Pertama, Efek yang diperdagangkan di bursa (listing) seperti saham, obligasi, dan derivatif lainnya.
Kedua, kepemilikan/penyertaan di Perusahaan tertutup (non-listing).
Surat Berharga diklasifikasikan menjadi dua jenis.
Pertama, Efek yang diperdagangkan di bursa (listing) seperti saham, obligasi, dan derivatif lainnya.
Kedua, kepemilikan/penyertaan di Perusahaan tertutup (non-listing).