Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hentikan Kasus SPPD Fiktif KKR, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Dilaporkan ke Kompolnas

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama

BANDA ACEH – Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dilaporkan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait penghentian kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh beberapa waktu lalu.

Laporan itu disampaikan secara tertulis pada Selasa (7/11) oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Katahati Institute.

Selain ke Kompolnas, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh juga dilaporkan ke Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Aceh, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Aceh (Irwasda Polda Aceh) dan Kepala Bidang Propam Polda Aceh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari LBH Banda Aceh, MaTA dan Katahati Institute menyebutkan, laporan itu dibuat menyikapi penghentian kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tindakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh yang menghentikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif KKR Aceh dengan alasan adanya pengembalian kerugian negara adalah perbuatan melawan hukum

Serta bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena yang bersangkutan layak diberikan sanksi untuk mempertanggungjawabkan tindakan tidak profesionalnya itu,” kata Koordinator MaTA Alfian, Jum’at (10/11).

Alfian melanjutkan pihaknya juga telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 November 2023.

Permohonan supervisi ini sejalan dengan tugas dan wewenang yang dimiliki KPK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya supervisi KPK, diharapkan kasus ini dapat berlanjut ke pengadilan dan pelakunya segera diadili.

“Kami menilai pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa kasus ini tidak dihentikan, tetapi dipulihkan, hanyalah permainan bahasa untuk mengelabui publik atas upayanya melindungi pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alfian.

“Masih ada opsi lain yang seharusnya dapat ditempuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara tanpa harus menggunakan cara-cara impunitas,” tuturnya.

Sementara Plh Direktur LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, dalih Polresta Banda Aceh yang menghentikan kasus ini karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian bukanlah alasan atau dasar hukum yang sah.

MoU tersebut hanya kesepakatan yang dibuat antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kesepakatan mereka seharusnya tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang.

Apabila kesepakatan yang dibuat para pejabat itu dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang, maka Indonesia akan menjadi negara kekuasaan (machstaat) dan kehilangan maknanya sebagai negara hukum.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Polresta Banda Aceh untuk menghentikan kasus ini.

Tindak pidana dan alat buktinya sudah sangat jelas. Penyidik harus segera melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

“Penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi KKR Aceh oleh Polresta Banda Aceh hanya akan meningkatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polisi,” jelasnya.

Keputusan Polresta Banda Aceh menghentikan kasus ini menunjukkan institusi Kepolisian itu tidak peka dan tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan adanya preseden ini, pejabat publik tidak akan segan lagi melakukan korupsi.

“Para koruptor bisa berlindung di balik skema pengembalian kerugian negara. Apabila perbuatan korupsinya terendus, para koruptor tinggal mengembalikan hasil curiannya dan perkara akan ditutup begitu saja,” sebutnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Mendagri Tito Karnavian melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). (Foto: Dok. Humas IPDN)
160 masyarakat dari Aceh Besar dan Banda Aceh mengikuti workshop SAR di kantor Basarnas Aceh, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (28/7/2025). (Foto: Ist)
Nadiem Makarim saat tiba untuk diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus Chromebook, Selasa (15/7/2025)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melantik Muhazar SHum MA sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Sains dan Teknologi, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.
Tangkapan layar video viral aksi perundungan di Bondowoso yang menunjukkan seorang anak menjadi korban kekerasan oleh dua remaja, diduga terjadi di area persawahan Desa Pengarang. (TikTok/@andreanto768)
Tim Marching Band Gita Handayani sukses mengharumkan nama Aceh dengan torehan 5 medali dalam ajang FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Juli–1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Muhammad Riza Chalid, tersangka mega korupsi migas, yang kini diburu Kejagung dan disebut berada di bawah perlindungan Kesultanan Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)
Jufrizal yang merupakan ketua periode sebelumnya, resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua untuk memimpin PWI Aceh Besar. (Foto: Ist)
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi menyerahkan Alat Mesin Pertanian bantuan Kementerian Pertanian ke Pemkab Pidie Jaya, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Danlanud SIM Kolonel Nav Sudaryanto SM memimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, dalam rangka Hari Bakti ke-78 TNI AU, Senin pagi (28/7). (Foto: Ist)
Setelah harga beras premium di pasaran kian tak terkendali dan melewati batas HET, Pemerintah Aceh akhirnya baru tersadar untuk menggelar operasi pasar.
Tutup