Hindari Sengketa, Kejari-Kemenag-BPN Aceh Besar Serahkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf
Demikian pula kepada para camat, diminta juga untuk selalu meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga ke depan akan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa di sertifikasi demi kepentingan umat.
Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar M Taufik menyebutkan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar belum tersertifikasi. Bahkan diperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 potensi tanah wakaf yang tersebar pada 604 gampong di Aceh Besar.
Untuk itu, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf ini harus terus didukung semua stakeholder.
”Alhamdulillah, pada kesempatan ini sudah selesai 70 persil tanah wakaf yang tersertifikasi dan diserahkan kepada nazir yang ada di 8 kecamatan di Aceh Besar,” jelas M Taufik.
Sekda Aceh Besar Sulaimi menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Aceh Besar, BPN Aceh Besar, Kankemenag Aceh Besar dan jajarannya, serta semua pihak yang sudah mendukung sehingga pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 70 persil sertifikasi tanah wakaf kepada para nazir.
Sulaimi mengharapkan dukungan para Kepala KUA agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan saat khutbah Jum’at atau dalam pertemuan dengan para nazir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong.
”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Pemkab Aceh Besar tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” pungkas Sekda Aceh Besar. (IA)