BANDA ACEH — Kanwil Bea Cukai Aceh telah melakukan berbagai penindakan terhadap penyelundupan narkotika termasuk hasil tembakau yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Hingga Oktober 2021, Bea Cukai Aceh yang tentunya bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Polri telah menindak kasus penyelundupan narkotika berbagai jenis dengan barang bukti sebanyak 2,42 ton.
“Jumlah itu terdiri dari lima gram lima gram shynthetic cannabinoid (barang yang mengandung zat berbahaya seperti tembakau gorila, dll), 10,5 kilogram ekstasi, 529 kilogram ganja serta 1,88 ton sabu,” ungkap Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Hilman Satria di Banda Aceh, Jumat (29/10).
Beralih ke segi penerimaan bea dan cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sampai dengan September 2021 telah terkumpul sebesar Rp 50,667 miliar atau 1004,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5,042 miliar.
Penerimaan bea dan cukai ini terdiri dari bea masuk sebesar Rp 441,5 juta, bea keluar sebesar Rp 49,82 miliar, cukai sebesar Rp 376,66 juta, PDRI sebesar Rp 17,52 miliar serta penerimaan lainnya berupa denda dan pabean lain sebesar Rp 33,001 juta.
“Sampai dengan triwulan tiga tahun 2021, Kanwil Bea Cukai Aceh telah memfasilitasi berdirinya tiga pabrik rokok di Aceh yakni PR Bako Gayo, UD Kretek Gayo dan PR Gayo Mountain Cigar yang berada di Takengon, Aceh Tengah,” paparnya. (IA)