JANTHO — Ketua Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah (PW HUDA) Kabupaten Aceh Besar Tgk Mukhlis Abdullah berharap agar semua komponen masyarakat Aceh mendukung dan mengawal implementasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2011 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.
Lahirnya qanun tersebut bukanlah secara bin salabin, namun setelah kajian mendalam dan proses panjang yang melibatkan para ulama, eksekutif, legislatif, praktisi hukum, aktivis dan berbagai elemen masyarakat sehingga diparipurnakan di gedung DPRA.
“Kami berharap agar para elite politik Aceh jangan mempolitisasi Qanun LKS, jika tidak senang tinggal di Aceh yang berlaku syariat Islam lebih baik memilih tinggal di luar Aceh dan kami juga sangat menyesal statemen beberapa orang elit politik di Aceh tentang narasi agar bank konvensional dikembalikan lagi ke Aceh,” ujar Tgk Mukhlis Abdullah.
Lebih lanjut Ketua PW HUDA Aceh Besar tersebut mengatakan bahwa syariat Islam itu bertujuan untuk kemaslahatan umat karena sesuai dengan ajaran agama Islam.
Berbagai problematika yang terjadi di Aceh saat ini bukan karena berlakunya Qanun LKS di Aceh, namun lebih kerena ketidakmampuan para pengambil kebijakan dalam manajerial berbagai program sehingga tidak tepat sasaran.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memprakarsai untuk kembali hadirnya bank-bank konvensional ke Provinsi Aceh.
Taufiqulhadi menilai saat ini Aceh masih sangat membutuhkan keberadaan bank konvensional dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, kekosongan bank konvensional seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan lainnya sangat mengganggu upaya masyarakat Aceh untuk keluar dari permasalahan ekonomi.
“Dari data statistik, Aceh terbukti menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Angka stunting sangat tinggi, inflasi tinggi dan angka pertumbuhan ekonomi masih rendah jika dibandingkan dengan nilai rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Teuku Taufiqulhadi melalui keterangannya kepada media pada Jum’at (28/10/2022)