INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Hukum Cambuk Terlalu Ringan Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Last updated: Sabtu, 5 Desember 2020 07:58 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Banda Aceh – Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani
menyampaikan kekhawatirannya mengenai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Aceh.

Andy menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual di Aceh terus meningkat, tetapi kasus yang diputus di pengadilan begitu rendah. Padahal, Aceh telah memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 231 untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Aceh serta upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Hal itu terungkap dalam Webinar Nasional dengan tema “Kebijakan dan Aturan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksualdalam Pemenuhan Hak Asasi Perempuan di Aceh”, Jum’at (4/12).

- ADVERTISEMENT -

Webinar tersebut dilaksanakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerja sama dengan Flower Aceh dan Pusat Riset HAM Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Webinar ini dibuka pidato kunci oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Lebih lanjut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menambahkan, Aceh juga telah memiliki sejumlah qanun untuk perlindungan perempuan, contohnya Qanun Nomor 6 tahun 2009 yang menyatakan setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum termasuk posisi sebagai korban, tersangka, terdakwa atau tahanan memiliki hak atas pengamanan.

Permasalahan rendahnya kasus kekerasan seksual yang diputus oleh pengadilan di Aceh kemudian dijawab oleh pembicara selanjutnya, yakni Rasyidah yang merupakan Presidium Balai Syura Urueng Inong Aceh.

Rasyidah menyampaikan pada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, Pemerintah Aceh berpegang pada qanun tentang hukum Jinayat yang menerapkan hukuman diantaranya cambuk, denda emas, atau penjara.

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Sementara, hasil survei cepat yang dilakukan oleh Rasyidah di beberapa Mahkamah Syariah di Aceh tahun 2020, menunjukkan, mayoritas Mahkamah Syariah menerapkan hukuman cambuk pada pelaku kekerasan seksual.

- ADVERTISEMENT -

Hal tersebut membuat banyak korban enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, karena hukum cambuk dianggap terlalu ringan.

Lebih lanjut Rasyidah mengutip pendapat orang tua korban perkosaan mengenai hukum cambuk, “Kalau tahu hukuman ini hanya cambuk saya tidak terpikir berani untuk melaporkannya, kenapa tidak bisa seperti di TV yang dipenjara 20 tahun?”.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memaparkan data kekerasan seksual terhadap perempuan di Provinsi Aceh yang mencapai 162 kasus sepanjang tahun 2020 (SIMFONI PPA, 2020).

Ia juga menyampaikan, jumlah kasus yang terjadi di lapangan bisa jauh lebih besar, karena banyaknya kasus yang tidak terlaporkan.

Menteri Bintang menekankan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual di Indonesia. Namun, dalam penangananya masih belum memiliki mekanisme khusus, spesifik dan berperspektif korban.

Karenanya Bintang menyampaikan RUU P-KS harus segera disahkan karena sudah memenuhi syarat landasan filosofis, sosiologis, yuridis, memuat sistem pencegahan yang komprehensif dan pengaturan yang berperspektif korban. (IA)

Previous Article Unsyiah Gelar Kuliah Umum Penyelesaian Pelanggaran HAM Aceh
Next Article SD Al-Azhar Cairo dan SMPTQ Baitussalihin Juara Umum Lomba Tahfidz Quran

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?