BANDA ACEH — Tim supervisi dari Bidang Humas Polda Aceh yang dipimpin Kasubbid PID AKBP Hermansyah menyosialisasikan fungsi kehumasan ke sejumlah Polres jajaran yang berlangsung selama 5 hari, yakni dari 7 – 11 Juni 2021.
“Supervisi ini memang sudah sepatutnya dilaksanakan, mengingat ke depan tugas-tugas Humas Polri yang semakin meningkat,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Minggu (13/6).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menyosialisasikan aturan-aturan baru tentang kehumasan di lingkungan Polri, supaya dalam melaksanakan tugasnya terarah, tepat dan terukur.
“Tujuannya untuk mensosialisasikan aturan terbaru agar terarah serta menyamakan visi dan misi antara Polsek, Polres, dengan Polda agar tujuan kehumasan di lingkungan Polri bisa terwujud sesuai dengan Tupoksi,” ucap Winardy.
Dalam kesempatan itu, Winardy juga menjelaskan, kegiatan supervisi tahap pertama ini baru dilaksanakan di sepuluh Polres jajaran, yaitu Polres Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang.
“Sedikitnya ada 10 Polres yang sudah disupervisi, untuk Polres yang lainnya akan dilaksanakan di tahap selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Winardy mengatakan, selaku pembina fungsi kehumasan di tingkat Polda, kegiatan supervisi ini rutin dilaksanakan untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami Subbag Humas jajaran dalam menjalankan tugasnya.
“Kegiatan itu untuk mengetahui kendala di jajaran, Apakah peralatannya? Apakah SDM-nya? Ini akan kita cek dan evaluasi nantinya,” jelasnya lagi.
Winardy menambahkan, dalam supervisi tersebut, tim juga meminta jajaran menggandeng para influencer yang ada di wilayah hukumnya masing-masing untuk menyampaikan pesan-pesan kepolisian, seperti edukasi vaksin covid-19, aplikasi kepolisian dan Call Center 110.
“Salah satu cara masif untuk menyampaikan pesan kepolisian adalah dengan menggandeng Influencer dan itu sudah diminta kepada jajaran,” tandasnya. (IA)