Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hutama Karya Gelar Razia Truk Melebihi Muatan di Tol Sigli – Banda Aceh

PT Hutama Karya (Persero) menggelar razia kendaraan melebihi muatan dalam Operasi Over Dimension and Over Load (ODOL) di akses masuk Gerbang Tol Blang Bintang Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh (Sibanceh), Kamis (21/12). (Foto: Dok. Hutama Karya)

BANDA ACEH – PT Hutama Karya (Persero) menggelar razia kendaraan melebihi muatan dalam Operasi Over Dimension and Over Load (ODOL) di akses masuk Gerbang Tol Blang Bintang Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) pada Kamis (21/12) dari pukul 09.00 s/d 14.30 WIB.

Operasi ODOL dilakukan dengan menggandeng tim Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Aceh, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh.

Dari hasil operasi ODOL ini ditemukan sejumlah kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi standar dimensi maupun berat angkut.

Kendaraan angkutan barang yang diindikasi masuk dalam kategori ODOL dipisahkan untuk dilakukan tinjauan lebih lanjut oleh BPTD yang mempunyai wewenang dalam penilaian standar dimensi dan berat angkut kendaraan, dengan cara penimbangan berat per sumbu kendaraan menggunakan timbangan kendaraan portable yang akan ditotal di akhir dan pengukuran manual dimensi angkutan dengan roll pita ukur.

Pengendara yang melanggar tersebut kemudian diberi sosialisasi akan pentingnya tertib kendaraan akan ODOL, selanjutnya diarahkan untuk putar balik keluar dari ruas Tol Sigli –
Banda Aceh.

Sedangkan apabila terdapat pelanggaran kelengkapan kendaraan akan dilakukan penilangan oleh polisi PJR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Penertiban kendaraan ODOL kami lakukan secara rutin dan bertujuan untuk menjaga umur aset perkerasan jalan, menjaga keselamatan, memberikan kenyamanan, dan keamanan kepada pengguna jalan saat berkendara di dalam ruas tol,” ujar Totok Masyadi, Branch Manager Ruas Tol Sigli – Banda Aceh, Kamis (21/12).

Dijelaskannya, potensi kecelakaan akibat kendaraan ODOL tinggi, karena dengan kendaraan overload akan
menyebabkan kecepatan kendaraan cenderung tidak bisa memenuhi minimal kecepatan 60 km/jam.

Guna meminimalisir hal tersebut, Hutama Karya juga secara aktif melakukan sosialisasi dengan tagline ”Kita Setuju Untuk Tertib Over Dimensi Menuju Zero Overload di Jalan Tol” lewat spanduk, baliho, VMS Mobile dan media sosial.

Untuk menjadi informasi pengguna jalan raya dan jalan tol, bahwa Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Sedangkan Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, memastikan kondisi dan kelengkapan kendaraan,
berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/Jam, tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, selalu berhati – hati terutama di saat kondisi hujan, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Operasi ODOL dalam rangka mendukung program pemerintah melalui Menteri Perhubungan, dimana diberlakukannya pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load, melalui regulasi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

PT Bank Jago Tbk kembali mencatatkan kinerja cemerlang sepanjang semester I-2025
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Tutup