Menurut Wana, hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan lembaga peradilan belum serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi kelas kakap. Pemberian efek jera melalui pidana badan yang tegas dan pencabutan hak Politik yang signifikan sangat penting untuk mencegah para koruptor kembali merusak negara.
“Sayangnya, putusan ini justru melemahkan upaya tersebut,” tegasnya.
Wana juga menyoroti kondisi legislatif dan eksekutif yang sampai saat ini belum mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.
“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih mandek di tangan pemerintah dan DPR, sehingga membuat upaya pemberantasan korupsi kehilangan momentum,” pungkasnya.