CBA juga memperingatkan soal potensi kredit macet akibat penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.
Menurut Uchok, pinjaman bank kerap diberikan kepada pihak berkuasa atau berpengaruh yang justru abai membayar kewajiban.
“Dana Rp200 triliun ini rawan jadi kredit macet jika disalurkan ke peminjam yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uchok menilai optimisme Menkeu Purbaya dalam mengelola keuangan negara harus diimbangi dengan pemahaman realitas sosial-ekonomi masyarakat.
Tanpa itu, optimisme hanya sebatas retorika yang tidak menyelesaikan persoalan daya beli rakyat.
Keputusan Purbaya menggelontorkan dana besar ke sektor perbankan di tengah beban utang negara yang menembus Rp9.105 triliun menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah kebijakan ini benar langkah penyelamatan ekonomi, atau justru mengulang kesalahan BLBI di masa lalu?
CBA menegaskan kritik ini sebagai peringatan serius bahwa kebijakan stimulus kilat tanpa basis yang kuat bisa memicu risiko besar bagi keberlanjutan fiskal dan stabilitas ekonomi Indonesia ke depan.***