Sementara Ahli Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh Alfirdaus Putra menjelaskan bahwa pergantian hari dalam Islam adalah waktu magrib, bukan terbit matahari, dan pergantian bulan hijriah adalah dengan hilal bukan dengan posisi matahari, maka secara penanggalan hijriah bisa saja Indonesia tidak sama dengan Saudi pada kasus kali ini, karena ketika pergantian hari terjadi bakda maghrib.
“Tidak ada laporan hilal terlihat di Indonesia atau di Aceh, ketinggian hilal 1 sampai 3 derajat dengan elongasi maksimal 4 derjat di seluruh Indonesia menyebabkan hilal belum terlihat dan belum imkan rukyat, dan di Arab Saudi hilal sudah pada posisi sekitar 5 derajat dengan elongasi di atas 6 derajat dan sudah memungkinkan untuk di rukyat,” kata Alfirdaus. (IA)